Edukom

Edukom - Menggunakan Bot Saat War Tiket Dapat Dihukum 21

Edukom - Menggunakan Bot Saat War Tiket Dapat Dihukum 21

Siapa yang kemaren ikutan war tiket Coldplay atau ikut war tiket bola Indonesia vs Argentina? Kebayang kan seantusias apa warga Indonesia ikutan war tiket. Seluruh Indonesia berebut tiket yang jumlahnya tidak sampai 700 ribu. Hal tersebut membuat semua orang berbondong-bondong mencari cara agar bisa mendapatkan tiket yang mereka inginkan dengan jalan terakhirnya yaitu membeli kepada calo.Nah para penipu dan calo bisa mendapatkan tiket, karena mereka menggunakan bot. Calo menggunakan bot untuk mendapatkan keuntungan yang secara tidak langsung melakukan penipuan yang tidak adil kepada pembelinya dengan menaikkan harga tiket yang bisa sampai 2 kali lipat dari harga aslinya. Penggunaan bot saat war tiket ini menimbulkan banyak komentar dari netizen yang hampir sebagian besar mengkritik orang yang menggunakan bot ini. Sebenernya bot itu apa sih? Bot adalah singkatan dari robot yaitu sebuah program kecil yang diprogram dapat melakukan tugas yang sifatnya berulang (repetitif). Dalam kasus war tiket ini, bot dapat diprogram untuk secara terus menerus mencoba masuk ke website pre-sale dan melakukan klik pada link tertentu. Bot dapat dikatakan sebagai masalah besar di dunia pertiketan, menghasilkan kurang lebih 40% dari semua lalu lintas situs web tiket. Inilah alasannya sangat sulit untuk mendapatkan tiket secara online. Sebenarnya penggunaan bot untuk membeli tiket di sebagian besar negara barat merupakan hal ilegal. Di Indonesia penggunaan bot itu dapat dihukum? Untuk penggunaan bot saat war tiket sendiri tidak dianggap sebagai sebuah kejahatan yang dapat dihukum. Namun untuk penipu dan calo tiket dapat dianggap sebagai tindak pidana. Berikut ini hukuman atau sanksi yang diberikan berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku:
1. Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang penipuan. Jika seseorang terbukti melakukan penipuan, maka dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.

2. Calo tiket juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan undang-undang ini, calo tiket dapat dikenai sanksi administratif
berupa denda hingga penutupan usaha.

3. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Nomor PM.74/HK.501/MPEK/2020 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Tiket Acara Hiburan.

Terlepas dari itu semua, tujuan bot digunakan itu untuk mempermudah pekerjaan manusia namun malah disalahgunakan oleh beberapa pihak. Maka dari itu,mari kita gunakan AI dengan sebaik mungkin yang tidak akan merugikan pihak manapun.

Kembali